Langsa, 12 Juni 2025 — Dinas Kesehatan Kota Langsa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/6). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Setda Kota Langsa dan membahas tema sentral, yakni “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)” pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Pemerintahan Bidang Analis Hukum Setda Kota Langsa, Siti Zuriah, SH, serta Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Langsa, Betti Muharni, SKM, M.K.M. yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa. Kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait dari lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Dalam Rakor tersebut, para peserta mendiskusikan strategi implementasi KTR yang lebih komprehensif dan terintegrasi di daerah, termasuk tantangan dan solusi pasca terbitnya PP No. 28 Tahun 2024. Salah satu poin penting yang diangkat adalah penguatan peran pemerintah daerah dalam penegakan regulasi kawasan tanpa rokok, serta penyusunan kebijakan yang mendorong terciptanya ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.
Dinas Kesehatan Kota Langsa menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui kebijakan KTR yang berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendorong efektivitas pelaksanaan KTR di seluruh wilayah Kota Langsa.