Langsa, 20 November 2024 – Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan Kota Langsa bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa melaksanakan visitasi lapangan untuk menilai kesesuaian Klinik Pratama Desa yang berlokasi di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan persyaratan minimal operasional klinik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Self Assessment Pemenuhan Persyaratan Minimal Klinik Pratama yang mengacu pada Permenkes RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Visitasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan klinik telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan yang ada. Kami berharap Klinik Pratama Desa ini dapat segera beroperasi untuk melayani masyarakat,” ujar perwakilan dari Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Langsa dalam mendukung penyediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas di tingkat desa. Hasil visitasi akan menjadi bahan rekomendasi untuk penerbitan izin operasional bagi Klinik Pratama Desa di Gampong Meurandeh.
(Dinkes Kota Langsa)