Langsa, 08 Januari 2025 – Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M., melalui bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) melakukan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan izin operasional apotek di Kota Langsa. Kegiatan ini dilakukan bersama Koordinator Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa.
Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh sarana pelayanan kefarmasian di Kota Langsa telah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku sebelum diterbitkannya Rekomendasi Izin Operasional Apotek oleh Dinas Kesehatan. Proses tersebut meliputi pengecekan kelengkapan dokumen perizinan, ketersediaan fasilitas yang sesuai standar, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelayanan farmasi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sarana pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Langsa," ujar dr. Muhammad Yusuf Akbar. Beliau menambahkan bahwa pengawasan yang ketat bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan dalam pelayanan obat-obatan kepada masyarakat.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, verifikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelola apotek dalam memberikan layanan kepada konsumen. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Langsa.
Koordinator Perizinan DPMPTSP Kota Langsa juga mengapresiasi kerja sama lintas sektoral yang mempercepat proses perizinan dengan tetap menjaga akurasi dan ketelitian dalam setiap tahapan verifikasi.
Dengan adanya proses ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa layanan kefarmasian di Kota Langsa telah memenuhi standar yang diatur oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesehatan publik.